Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

    Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Dugaan Korupsi, Mantan PJ Kepala Desa Diamankan

    KOTA PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim  mengamankan seorang mantan Pj kepala desa atas kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Periode tahun anggaran September tahun 2021 S/d April 2022.

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengatakan bahwa mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul yang diamankan adalah S (48) seorang warga Desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo

    "Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) sewaktu dirinya menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul, " ujar Iptu Zainullah, Rabu (10/07/2024).

    Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan bahwa S dilantik menjadi Pj Kepala desa Muneng Kidul Kec. Sumberasih Kab. Probolinggo terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022. 

    Selama ia menjabat sebagai Pj Kepala Desa, Pemerintah Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran Dana Desa tahun 2021 (tahap II dan tahap III) dan tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800, - yang dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan non fisik Desa Muneng Kidul.

    “Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian Negara sebesar Rp. 212.501.831, 40. “kata Iptu Zainullah.

    Kasihumas Polres Probolinggo Kota menjelaskan, ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.

    Masih kata Iptu Zainullah, bahwa hasil pemeriksaan tersangka mengaku menggunakan uang dana desa ini karena kepepet. 

    “Alasan awalnya, tersangka menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi, namun setelah ditanyai dengan detail, ada juga dana desa yang digunakan untuk bersenang – senang, ”terang Iptu Zainullah.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    "Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, "pungkas Iptu Zainullah. (*)

    kota probolinggo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Berhasil Menangkap DPO Pelaku Curanmor...

    Artikel Berikutnya

    Polres Probolinggo Kota Siagakan Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung

    Ikuti Kami